NII (Negara Islam Indonesia) merupakan gerakan Islam yang bertujuan untuk mendirikan Negara Islam. Gerakan ini sebenarnya sudah muncul sejak lama dan baru-baru ini gerakan tersebut mulai mencuat kembali di masyarakat terutama di lingkungan UMS sendiri.
Oleh
anu Utomo dan Agam Cendekia
Sejarah berdirinya NII pertama kali diproklamirkan oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949. Daerah Tasikmalaya Jawa Barat menjadi basis pertama NII. Gerakan serupa kemudian meluas di Sulawesi Selatan dengan dipimpin Kahar Muzakar pada 20 Januari 1952. Kemudian disusul pembentukan NII di Aceh oleh Abu Daud Beureuh pada 21 September 1953. Namun, gerakan yang bertujuan untuk membentuk negara dalam negara ini semuanya berhasil dipatahkan. Meskipun demikian, upaya mendirikan Negara Islam Indonesia masih terus dilakukan sampai saat ini dan pengikutnya pun sudah berkembang menjadi lebih banyak.
Menurut Drs. M. Najmuddin Zuhdi, MA. selaku ketua LPID (Lembaga Pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar) UMS mengungkapkan bahwa pada dasarnya NII adalah ajaran yang berdasarkan pada Bumi, Al-Qur’an, dan Manusia. Bumi merupakan sumber malapetaka terciptanya banjir, gempa bumi dan bencana alam lainnya sedangkan Al-Qur’an merupakan landasan yang mengatur tentang gejala di muka bumi ini kemudian kalau manusia ingin bersih harus melakukan perbuatan yang sifatnya mensucikan yaitu dengan shodaqoh.
Sepak Terjang NII
Memang tak banyak yang mengetahui keberadaan kelompok-kelompok NII saat ini. Pasalnya, keberadaan kelompok tersebut sukar dideteksi. Tempat berkumpul kelompok ini selalu berpindah-pindah dan gerak-geriknya pun cukup eksklusif. Tidak sembarang orang bisa masuk, bahkan seseorang harus dibaiat terlebih dahulu sebelum menjadi anggota. Ia juga dilarang bercerita kepada siapa pun, kecuali sesama anggota kelompoknya. Begitu pula kasus yang terjadi di UMS yang menimpa beberapa mahasiswanya. Keberadaan jaringan NII di UMS sebenarnya sudah terlihat gerak-geriknya selama dua tahun terakhir dan gerakan ini sulit untuk terdeteksi karena gerakan mereka sangat terorganisir. Najmuddin mengungkapkan, “Sistem penyebaran ajaran NII dilakukan person ke person dalam artian pihak yang satu mengajak seseorang yang lain dan mengajaknya menuju sebuah tempat tertentu dan di tempat itu sudah ada pihak lain (temannya) yang menunggu.” Dengan sistem penyebaran seperti itu maka tidaklah mustahil jika pada tahun terakhir mahasiswa yang menjadi korban semakin bertambah. LPID mencatat bahwa terdapat 9 mahasiwa yang sudah menjadi korban. Lain halnya yang diungkapkan oleh Dr. H. Absori, SH., M. Hum Selaku WR III yang mengatakan, “Keberadaan NII di UMS sebenarnya belum sebanyak seperti yang sudah ada di UGM atau UNS sementara di UMS sendiri bisa dibilang masih pemula dan data jumlah korban yang baru saya ketahui hanya berkisar antara 6 sampai 8 mahasiswa”.
Berikut ini penuturan dari beberapa mahasiswa UMS yang pernah menjadi korban gerakan NII yang menga-takannya pada saat mengadukan permasalahannya kepada LPID pada hari Jumat (3/4) lalu. Secara garis besar korban yang berinisial X mengatakan, “Pada awalnya saya diajak oleh teman saya kesalah satu tempat seperti mall atau rumah makan. Di tempat itu sudah ada orang yang menunggu dan merupakan teman dari anak yang mengajak saya. Setelah kami saling kenal dan akrab, orang yang sudah menunggu di tempat tersebut menyuruh saya untuk membaca Al-Qur’an dan selanjutnya memberikan ceramah mengenai Agama Islam dan Negara Islam. Saat itu saya sudah merasa curiga karena disuruh untuk menyerahkan shodaqoh dari harta yang saya punya seperti Handphone atau sejumlah uang yang sudah ditentukan nominalnya. Setelah itu saya tambah curiga karena saya disuruh untuk ke Jakarta dan nanti kalau sudah tiba di salah satu tempat yang sudah ditentukan akan dijemput oleh seseorang yang sudah diutusnya.” Disamping itu, ada mahasiswi sebut saja “melati” yang mengatakan bahwa dirinya pernah dibawa sampai ke Jakarta. “Pada hari Jumat (28/4) saya berangkat ke Jakarta ditemani oleh orang yang mengajak saya (salah satu anggota NII-red) dan dalam pemberangkatan ini dibagi menjadi 2 kelompok. Kami berangkat menggunakan kereta api dari stasiun Jebres Solo ke stasiun Pasar Senen Jakarta Setelah sampai stasiun Pasar Senen kami menuju ke Lebak Bulus dan kami berhenti di Carefour. Setelah sampai di situ kami dijemput oleh mobil dan dalam perjalanan mata saya ditutup sampai tujuan. Pada hari Sabtu pukul 12.00 WIB saya disumpah dan isi sumpah itu intinya ialah untuk berjanji dan setia kepada Negara Islam dan tidak boleh mengkhianati. Pada sabtu malamnya saya dipulangkan ke Solo, setelah sampai Solo saya tidak langsung dipulangkan ke kos melainkan saya disekap di sebuah kontrakan yang berada di sekitar Perumahan Fajar Indah dan di tempat tersebut terdapat kurang lebih 10 orang. Di kontrakan tersebut saya kembali disuruh untuk mengeluarkan sedekah sebesar Rp 10 juta dan saya menjawab tidak punya uang sebesar itu. Setelah itu saya baru dipulangkan ke kos dan saya sadar ada keganjalan di sini dan saya menginginkan untuk mundur. Saat saya mengatakan mau mundur jawabannya kalau mau mundur atau keluar harus ada prosedurnya.” Kebanyakan mahasiswa yang menjadi korban ialah anak kos yang berasal dari luar Jawa dan jauh dari pengawasan orang tuanya.
Sikap UMS dan Upaya Penangulangannya
Universitas Muhammadiyah Surakarta yang merupakan perguruan tinggi berbasiskan Islam dan memiliki dasar nilai Kemuhammadiyahan sangat melarang adanya ajaran ini. Seperti yang diungkapkan oleh Najmuddin, “UMS sangat melarang ajaran ini karena sudah tidak sesuai dengan nilai Kemuhammadiyahan itu sendiri. Dan ketidaksesuaian dari ajaran ini adalah dalam hal Islam yang tidak pokok sehingga ajaran ini mewajibkan untuk memberikan sedekah yang telah ditentukan, sedangkan dalam Islam sendiri memberi zakat atau sedekah dilakukan jika mampu. Dengan demikian sedekah bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar mampu yang pada akhirnya tidak memberatkan seseorang.”
Bagaimana upaya dari pihak UMS dalam menangani permasalahan ini, dari beberapa agenda yang dilakukan oleh pihak LPID seperti mondok, mentoring, mata kuliah Keislaman dan Kemuhammadiyahan apakah sudah berhasil dalam menerapkan ajaran Islam yang sebenarnya kepada anak didiknya. Sehingga bisa diukur jika pendidikan itu berhasil maka tidak akan ada mahasiswa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan. “Selama ini tindakan yang dilakukan adalah dengan cara penyuluhan, setelah penyuluhan dilakukan kemudian diadakan daftar ulang mentor. Dalam daftar ulang inilah bisa diketahui siapa yang mengikuti ajaran ini, setelah diketahui akan diadakan pembinaan oleh kakak mentor. Pembimbing mentor fakultas mendaftar siapa saja yang ikut ajaran tersebut kemudian diberi pembimbingan. Hal tersebut sudah dilakukan tapi dalam pelaksanaanya belum maksimal,” ungkap Najmuddin kepada Pabelan Pos. Sementara itu dilain tempat Absori mengatakan “Untuk penanggulangan permasalahan ini harus dilakukan dengan pembinaan dan pemahaman akan ajaran Islam yang benar dan standart yaitu yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist dan tidak ditambah-tambah.” Seandainya saja dengan cara pembinaan dan pemahaman ajaran islam yang sebenarnya tidak dapat berhasil apakah ada cara lain yang akan dilakukan seperti halnya men-DO (Droup Out) para anggota NII itu. “ untuk penangulangan yang lain kami tidak akan sampai men-DO para anggota itu, ya namanya orang khilaf ya harus diluruskan”. Tutup Absori ketika ditemui Pabelan Pos.]
DIarsipkan di bawah: Realita